Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVII 

logo kementerian kebudayaan

Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVII

Profil Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVII

Tugas (Permendikbudristek No. 33 Tahun 2020)

Melaksanakan Pelestarian Cagar Budaya dan Objek Pemajuan Kebudayaan

Fungsi (Permendikbudristek No. 33 Tahun 2020)
  1. Pelaksanaan pelindungan Cagar Budaya, Objek yang Diduga Cagar Budaya, dan Objek Pemajuan Kebudayaan.
  2. Fasilitasi pemanfaatan Cagar Budaya dan Objek Pemajuan Kebudayaan
  3. Pelaksanaan kemitraan di bidang pelestarian Cagar Budaya, Objek yang Diduga Cagar Budaya, dan Objek Pemajuan Kebudayaan.
  4. Pelaksanaan Pendataan dan Pendokumentasian Cagar Budaya, Objek yang Diduga Cagar Budaya, dan Objek Pemajuan Kebudayaan.
  5. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi.
  6. Pelaksanaan urusan ketatausahaan.

 

7 Isu Strategis (Perpres 114/2022)
  1. Pengerasan identitas primordial dan sentimen sektarian yang merusak sendi-sendi kehidupan sosial dan budaya masyarakat.
  2. Meredupnya khazanah tradisi dalam gelombang modernitas.
  3. Disrupsi teknologi informatika yang belum berhasil dipimpin oleh kepentingan konsolidasi kebudayaan nasional.
  4. Pertukaran budaya yang timpang dalam tatanan global menjadikan Indonesia hanya sebagai konsumen budaya dunia.
  5. Belum adanya jalan keluar dari pembangunan yang merusak lingkungan hidup dan berpengaruh negatif terhadap kebudayaan lokal.
  6. Belum optimalnya tata kelembagaan bidang kebudayaan.
  7. Desain kebijakan budaya belum memudahkan masyarakat untuk memajukan kebudayaan.
 
7 Metode Utama (Perpres 114/2022)
  1. Menyediakan ruang bagi keragaman ekspresi budaya dan mendorong interaksi untuk memperkuat kebudayaan yang inklusif.
  2. Melindungi dan mengembangkan nilai, ekspresi dan praktik kebudayaan tradisional untuk memperkaya kebudayaan nasional.
  3. Mengembangkan dan memanfaatkan kekayaan budaya untuk memperkuat kedudukan Indonesia di dunia Internasional.
  4. Memanfaatkan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  5. Memajukan kebudayaan yang melindungi keanekaragaman hayati dan memperkuat ekosistem.
  6. Reformasi kelembagaan dan penganggaran kebudayaan untuk mendukung agenda pemajuan kebudayaan.
  7. Meningkatkan peran pemerintah sebagai fasilitator pemajuan kebudayaan.

 

STRUKTUR ORGANISASI

Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVII menurut pasal 11 pada Permendikbudristek No. 33 Tahun 2022  tentang OTK Balai Pelestarian Kebudayaan terdiri dari :

a. Kepala;

b. Sub Bagian Tata Usaha; dan

c. Kelompok Jabatan Fungsional

Kantor Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVII
Jl. Bumi Beringin, Wenang, Manado City, North Sulawesi 95113

Kontak :

Telepon : 0851-8669-0017
Email : bpkwil17@gmail.com
Jl. Bumi Beringin, Wenang, Kota Manado, Sulawesi Utara. 95113

Copyright © bpk17.id all rights reserved

Made with ❤ by Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVII