Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVII
Melaksanakan Pelestarian Cagar Budaya dan Objek Pemajuan Kebudayaan
Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVII menurut pasal 11 pada Permendikbudristek No. 33 Tahun 2022 tentang OTK Balai Pelestarian Kebudayaan terdiri dari :
a. Kepala;
b. Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional
Copyright © bpk17.id all rights reserved
Made with by Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVII