logo kementerian kebudayaan

Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVII

PROFIL PPID

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Layanan Informasi Publlik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 tahun 2017, maka dibentuk tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XVII  pada tahun 2023.

Adapun tim PPID berdasarkan Keputusan Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVII Nomor : 9/F7.19/HM/2023 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Balai Pelesterian Kebudyaan Wilayah XVII terdiri dari :

Atasan PPID         : Sri Sugiharta, S.S., M.P.A.

PPID                       : Charlie Dumingan, S.Kom., M.Hum

                        

Tugas dan Tanggung Jawab PPID Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XVII           
  1. Melakukan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi;

  2. Melakukan pengumpulan seluruh informasi dari Kelompok Kerja/Unit/Urusan.
  3. Melakukan pendataan informasi yang dikuasai setiap Kelompok Kerja/Unit/Urusan dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik paling sedikit setiap bulan;
  4. Melakukan pengumuman informasi yang wajib diumumkan secara periodik melalui media yang efektif;
  5. Melakukan pemberian informasi yang dapat diakses oleh publik;
  6. Mengoordinasikan kegiatan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan paling sedikit setiap semester;
  7. Merumuskan alasan tertulis secara jelas dan tegas atas informasi yang dikecualikan, dalam hal permohonan informasi ditolak, penghitaman atau pengaburan informasi yang dikecualikan beserta alasannya;
  8. Mengomunikasikan hasil pengujian konsekuensi kepada pemohon informasi publik;
  9. Mengembangkan kapasitas petugas pelayanan informasi dalam rangka
    peningkatan kualitas layanan informasi;
  10. Mengoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses
    berdasarkan prosedur yang berlaku;
  11. Menyampaikan laporan kepada Atasan Peiabat Pengelola Informasi dan
    Dokumentasi dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya setiap semester.

 

Tugas dan Tanggung Jawab atasan PPID :
  1. Atas pelaksanaan layanan informasi publik yang dilakukan PPID Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XVII;
  2. Mengoordinasikan layanan informasi publik di PPID Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XVII;
  3. Mengetahui dan memberikan persetujuan atas setiap informasi yang diberikan di PPID Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XVII;
  4. Mengetahui dan memberikan persetujuan atas informasi publik yang dikecualikan;
  5. Memberikan tanggapan atas keberatan permohonan informasi yang diminta oleh pemohon; dan
  6. Menyampaikan laporan pelaksanaan pelayanan informasi kepada Menteri.
Kantor Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVII
Jl. Bumi Beringin, Wenang, Manado City, North Sulawesi 95113

Kontak :

Telepon : 0851-8669-0017
Email : bpkwil17@gmail.com
Jl. Bumi Beringin, Wenang, Kota Manado, Sulawesi Utara. 95113

Copyright © bpk17.id all rights reserved

Made with ❤ by Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVII